Purbaya menjelaskan, apabila pembiayaan dilakukan melalui PMN, maka risiko keuangan akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Hal ini dinilai berpotensi membebani APBN secara signifikan apabila proyek tidak berjalan sesuai harapan.
Melalui skema kredit perbankan, beban pemerintah dapat dikendalikan. Dalam hal ini, kewajiban negara hanya terbatas pada pembayaran cicilan sekitar Rp 40 triliun per tahun yang dialokasikan melalui dana desa.
Ia menambahkan, total kebutuhan dana sebesar Rp 240 triliun dirancang untuk jangka waktu enam tahun. Pola pembayaran bertahap dinilai lebih realistis dibandingkan pengucuran dana besar di awal.