Kabel Fiber Optik di Surabaya Masih Semrawut, DPRD Desak Penertiban dan Sistem Jaringan Bawah Tanah

komunitas | 10 Mei 2026 19:32

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menilai masih banyak provider yang melanggar aturan pemasangan kabel fiber optik.

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari izin yang sudah habis namun jaringan tetap aktif, pemasangan kabel melebihi panjang yang diizinkan, hingga penggunaan jaringan milik provider lain tanpa izin.

Afif menjelaskan kondisi tersebut membuat kabel menjuntai tidak beraturan dan merusak keindahan kota. Padahal, tiang dan aset yang digunakan untuk pemasangan jaringan merupakan milik Pemkot Surabaya yang harus dimanfaatkan sesuai aturan.

“Fenomena yang kami temukan ada tiga. Pertama, izin sewanya habis tapi kabel tetap menyala. Kedua, izinnya hanya 2.000 meter tapi dipasang sampai 4.000 meter. Ketiga, ada provider yang menumpang kabel milik pihak lain tanpa izin,” kata Afif.