Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Jadi Alarm Keras bagi Partai Politik

komunitas | 26 Mei 2026 21:09

Politisi asal Magetan tersebut menilai aturan baru itu membuat partai politik tidak bisa lagi merekrut calon legislatif perempuan secara mendadak menjelang penutupan pendaftaran pemilu.

Pasalnya, partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen berpotensi gugur sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan tertentu.

Diana menyebut praktik perekrutan caleg perempuan secara instan masih kerap terjadi dalam setiap momentum pemilu. Kondisi itu menyebabkan banyak perempuan hanya dijadikan pelengkap administrasi tanpa proses kaderisasi politik yang matang.

“Kalau tidak ada sanksi tegas, aturan biasanya hanya dianggap imbauan. Sekarang partai mau tidak mau harus mulai membangun kader perempuan secara serius dan berkelanjutan,” katanya.