Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan tren pasar, tetapi menjadi kebutuhan bagi umat Muslim. Karena itu, DMI Jatim mendorong penguatan literasi halal sekaligus membantu UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi produk.
DMI Jatim juga telah memiliki Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sejak 14 Januari 2026. Lembaga tersebut berhak memberikan pendampingan resmi mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, hingga pengajuan sertifikasi.
Husnul menilai keberadaan jaringan masjid menjadi potensi besar untuk memperluas pendampingan halal karena masjid memiliki jamaah yang berperan sebagai konsumen sekaligus produsen berbagai produk UMKM.
“DMI dengan jejaring masjid yang memiliki jamaah sebagai konsumen dan produsen dari berbagai produk tentu sangat penting dengan sertifikasi halal,” ujarnya.