Landasan Regulasi & Fokus Pendampingan
Sekretaris Pokja PSNU Jatim, Widhy Taurus, menjelaskan bahwa para pendamping dibekali peta jalan, rencana aksi, serta pemahaman regulasi yang kuat, di antaranya:
- UU No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023 (Kehutanan & Cipta Kerja)
- PP No. 23/2021 (Penyelenggaraan Kehutanan)
- Permen LHK No. 9/2021 & No. 4/2023 (Pengelolaan Perhutanan Sosial & KHDPK Jatim)
- Pergub Jatim No. 86/2021 & Kepgub Jatim No. 88/186/KPTS/013/2018
Target utamanya adalah membangun ekosistem pendampingan yang terintegrasi, mulai dari kelembagaan, kelola kawasan, hingga penguatan usaha ekonomi produktif dari hilir (akses pasar) hingga hulu (produksi dan konservasi).
Kehadiran Tokoh
Agenda ini dihadiri oleh Pj Ketua PWNU Jatim Gus Firjaun, Koordinator Nasional Perhutanan Sosial NU Tri Chandra Aprianto, Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Wahyudi Ardhyanto, perwakilan Direktorat Perhutanan Sosial Kemenhut Kristin, serta perwakilan Dinas Kehutanan Jatim Imam Santoso. (ivan)