Menurut catatan FSPMI Jatim, UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru mengadopsi sejumlah poin krusial untuk melindungi hak buruh sebelum, selama, hingga setelah hubungan kerja:
- Pembatasan Alih Daya (Outsourcing): Pengetatan aturan outsourcing guna mencegah pungutan biaya ilegal kepada calon pekerja saat penerimaan maupun perpanjangan kontrak.
- Larangan Penahanan Dokumen Asli: Perusahaan dilarang menahan ijazah, sertifikat, BPKB, atau dokumen pribadi lainnya milik calon pekerja.
- Kepastian Upah Minimum & Sektoral: Penerapan standar kelayakan hidup, jaminan Upah Minimum Sektoral, serta perlindungan ekstra seperti fasilitas antar-jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.
- Pengawasan Ketat Pemagangan: Penertiban praktik pemagangan berkedok tenaga kerja murah yang melebihi batas jam kerja tanpa jaminan sosial.
- Pembatasan PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal tiga tahun sebelum pekerja diangkat menjadi karyawan tetap.
- Status Pekerja Platform Digital: Pengakuan driver ojek online dan pekerja platform digital sebagai hubungan kerja resmi, sehingga berhak atas upah layak dan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Skema Baru Jaminan Pesangon: Perusahaan diwajibkan membayar iuran pesangon bulanan ke badan jaminan sosial agar buruh dapat langsung mencairkan pesangon saat terjadi PHK atau pensiun tanpa perlu beracara di pengadilan.
- Prosedur Ketat PHK: Perusahaan dilarang melakukan PHK secara sepihak dan wajib melakukan perundingan serta mengantongi izin dari pemerintah terlebih dahulu.
Dengan disahkannya undang-undang ini, para buruh di Jawa Timur berharap implementasi di lapangan dapat berjalan optimal dan konsisten demi mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh. (ivan)