A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_sessiona89da194f094ded05ee9127024801a86acab91b1): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 178

Backtrace:

File: /home/k0092831/public_html/application/controllers/Komunitas.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/k0092831/public_html/index.php
Line: 330
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/k0092831/public_html/application/controllers/Komunitas.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/k0092831/public_html/index.php
Line: 330
Function: require_once

Tindak Lanjuti Putusan MK, Elemen Buruh Jatim Sambut Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Tindak Lanjuti Putusan MK, Elemen Buruh Jatim Sambut Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

komunitas | 08 Oktober 2026 19:06

 

Menurut catatan FSPMI Jatim, UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru mengadopsi sejumlah poin krusial untuk melindungi hak buruh sebelum, selama, hingga setelah hubungan kerja:

 

  • Pembatasan Alih Daya (Outsourcing): Pengetatan aturan outsourcing guna mencegah pungutan biaya ilegal kepada calon pekerja saat penerimaan maupun perpanjangan kontrak.
  • Larangan Penahanan Dokumen Asli: Perusahaan dilarang menahan ijazah, sertifikat, BPKB, atau dokumen pribadi lainnya milik calon pekerja.
  • Kepastian Upah Minimum & Sektoral: Penerapan standar kelayakan hidup, jaminan Upah Minimum Sektoral, serta perlindungan ekstra seperti fasilitas antar-jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.
  • Pengawasan Ketat Pemagangan: Penertiban praktik pemagangan berkedok tenaga kerja murah yang melebihi batas jam kerja tanpa jaminan sosial.
  • Pembatasan PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal tiga tahun sebelum pekerja diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Status Pekerja Platform Digital: Pengakuan driver ojek online dan pekerja platform digital sebagai hubungan kerja resmi, sehingga berhak atas upah layak dan Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Skema Baru Jaminan Pesangon: Perusahaan diwajibkan membayar iuran pesangon bulanan ke badan jaminan sosial agar buruh dapat langsung mencairkan pesangon saat terjadi PHK atau pensiun tanpa perlu beracara di pengadilan.
  • Prosedur Ketat PHK: Perusahaan dilarang melakukan PHK secara sepihak dan wajib melakukan perundingan serta mengantongi izin dari pemerintah terlebih dahulu.

 

Dengan disahkannya undang-undang ini, para buruh di Jawa Timur berharap implementasi di lapangan dapat berjalan optimal dan konsisten demi mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh. (ivan)