A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_session2d7b9af95ce37b4c53b810e31106ffce7e5a0673): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 178

Backtrace:

File: /home/k0092831/public_html/application/controllers/Komunitas.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/k0092831/public_html/index.php
Line: 330
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/k0092831/public_html/application/controllers/Komunitas.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/k0092831/public_html/index.php
Line: 330
Function: require_once

Tindak Lanjuti Putusan MK, Elemen Buruh Jatim Sambut Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Tindak Lanjuti Putusan MK, Elemen Buruh Jatim Sambut Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

komunitas | 08 Oktober 2026 19:06

Tindak Lanjuti Putusan MK, Elemen Buruh Jatim Sambut Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Buruh FSPMI Jatim saat melakukan demo di Kantor Gubernur Jatim. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co -  Elemen buruh di Jawa Timur menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Regulasi baru tersebut dinilai memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai polemik ketenagakerjaan yang selama ini dihadapi para pekerja.

 

DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, (6/10/2026). Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja. Dilansir dari kompas.com, Kamis, (8/10/2026).

 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (DPW FSPMI Jatim), Jazuli, menyatakan bahwa buruh kini merasa lebih lega karena pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK melalui pembentukan UU baru, bukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

 

"Sedikit banyak kami mulai bernapas lega," ujar Jazuli saat dihubungi, Kamis (8/10/2026). Ia menambahkan bahwa naskah resmi UU tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

 

 

Menurut catatan FSPMI Jatim, UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru mengadopsi sejumlah poin krusial untuk melindungi hak buruh sebelum, selama, hingga setelah hubungan kerja:

 

  • Pembatasan Alih Daya (Outsourcing): Pengetatan aturan outsourcing guna mencegah pungutan biaya ilegal kepada calon pekerja saat penerimaan maupun perpanjangan kontrak.
  • Larangan Penahanan Dokumen Asli: Perusahaan dilarang menahan ijazah, sertifikat, BPKB, atau dokumen pribadi lainnya milik calon pekerja.
  • Kepastian Upah Minimum & Sektoral: Penerapan standar kelayakan hidup, jaminan Upah Minimum Sektoral, serta perlindungan ekstra seperti fasilitas antar-jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.
  • Pengawasan Ketat Pemagangan: Penertiban praktik pemagangan berkedok tenaga kerja murah yang melebihi batas jam kerja tanpa jaminan sosial.
  • Pembatasan PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal tiga tahun sebelum pekerja diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Status Pekerja Platform Digital: Pengakuan driver ojek online dan pekerja platform digital sebagai hubungan kerja resmi, sehingga berhak atas upah layak dan Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Skema Baru Jaminan Pesangon: Perusahaan diwajibkan membayar iuran pesangon bulanan ke badan jaminan sosial agar buruh dapat langsung mencairkan pesangon saat terjadi PHK atau pensiun tanpa perlu beracara di pengadilan.
  • Prosedur Ketat PHK: Perusahaan dilarang melakukan PHK secara sepihak dan wajib melakukan perundingan serta mengantongi izin dari pemerintah terlebih dahulu.

 

Dengan disahkannya undang-undang ini, para buruh di Jawa Timur berharap implementasi di lapangan dapat berjalan optimal dan konsisten demi mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh. (ivan)