2. Perwakilan Kelompok Tani – Bagi petani yang berhalangan hadir, penebusan bisa diwakilkan. Perwakilan wajib terdaftar di e-RDKK dan membawa KTP serta surat kuasa. Petugas memverifikasi data, mencatat dokumentasi, lalu perwakilan membayar sesuai HET.
3. Kartu Tani – Petani membawa Kartu Tani, digesek di mesin EDC, lalu memasukkan PIN untuk verifikasi. Jika saldo mencukupi, transaksi langsung diproses. Bila kurang, petani dapat setor tunai di kios.
Seluruh proses dicatat secara digital dengan dokumentasi foto dan bukti transaksi untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan. Petani diimbau hanya menebus pupuk di kios resmi.
Dengan sistem ini, distribusi pupuk diharapkan lebih akuntabel dan mendukung produktivitas pertanian nasional. (ivan)