Pemkab Gresik Rem Kebijakan WFH, Tunggu Regulasi Resmi

gresik | 26 Maret 2026 18:34

Pemkab Gresik Rem Kebijakan WFH, Tunggu Regulasi Resmi
Pemerintah ASN/PNS Kabupaten Gresik. (dok gresiksatu)

 

 

GRESIK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memilih menahan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

 

Wacana WFH sebelumnya disampaikan oleh Airlangga Hartarto sebagai langkah efisiensi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan itu direncanakan mulai diterapkan setelah Lebaran. Dilansir dari gresiksatu.com, Kamis, (26/3/2026).

 

Di tingkat provinsi, Khofifah Indar Parawansa telah lebih dulu mengambil langkah. Ia menetapkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalankan WFH setiap hari Rabu mulai pekan depan.

 

Namun, Pemkab Gresik belum akan mengikuti kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

 

“Sementara belum kita berlakukan. Kami masih menunggu surat atau petunjuk teknis dari pusat,” ujar Agung, Kamis, (26/3/2026).