GRESIK, PustakaJC.co – Bea Cukai Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing dengan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi CV Tiancah Jaya.
Penerbitan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. NPPBKC merupakan identitas sekaligus izin resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha barang kena cukai secara legal.
Sebelum izin diterbitkan, Bea Cukai Gresik melakukan penelitian administrasi serta pemeriksaan lapangan guna memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksinya.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menjelaskan bahwa proses penerbitan NPPBKC dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif di sektor industri hasil tembakau.
“Penerbitan NPPBKC bukan hanya bentuk pelayanan kepada pelaku usaha, tetapi juga bagian dari upaya kami dalam mendorong kepatuhan di bidang cukai serta menciptakan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).