Asep menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kesiapan sarana dan prasarana produksi serta pemenuhan berbagai aspek kepatuhan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia berharap penerbitan NPPBKC kepada CV Tiancah Jaya menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun penerimaan negara.
“Kami berharap perusahaan menjalankan usahanya secara legal, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta turut berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara,” pungkasnya. (nov)