GRESIK, PustakaJC.co – Bea Cukai Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing dengan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi CV Tiancah Jaya.
Penerbitan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. NPPBKC merupakan identitas sekaligus izin resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha barang kena cukai secara legal.
Sebelum izin diterbitkan, Bea Cukai Gresik melakukan penelitian administrasi serta pemeriksaan lapangan guna memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksinya.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menjelaskan bahwa proses penerbitan NPPBKC dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif di sektor industri hasil tembakau.
“Penerbitan NPPBKC bukan hanya bentuk pelayanan kepada pelaku usaha, tetapi juga bagian dari upaya kami dalam mendorong kepatuhan di bidang cukai serta menciptakan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Asep menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kesiapan sarana dan prasarana produksi serta pemenuhan berbagai aspek kepatuhan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia berharap penerbitan NPPBKC kepada CV Tiancah Jaya menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun penerimaan negara.
“Kami berharap perusahaan menjalankan usahanya secara legal, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta turut berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara,” pungkasnya. (nov)