Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPMPTSP Gresik Fauzi Budi Setyawan memaparkan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Penerapan regulasi terbaru tersebut diharapkan membuat proses perizinan semakin akurat, efisien, terintegrasi, dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik Dhiannita Tri Astuti menjelaskan perkembangan mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Menurutnya, sejumlah permohonan izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) masih menunggu legalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil Rektor III Universitas Gresik Devy Syanindita Roshida juga menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai modal yang masuk, tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ia menilai investasi harus mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing UMKM, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Investasi mungkin dimulai dengan angka, tetapi kemitraan dibangun melalui kepercayaan. Investasi menghadirkan proyek, tetapi kemitraan menciptakan masa depan,” ujar Yani.