250 Nelayan Gresik Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari BKMS

gresik | 01 Agustus 2026 09:16

 

Menurutnya, peserta yang telah didaftarkan akan memperoleh manfaat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Purwantono berharap langkah PT BKMS dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain di Kabupaten Gresik untuk turut berpartisipasi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya.

 

“Semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi, maka semakin banyak pula pekerja rentan yang terlindungi. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan keluarganya,” tambahnya.

 

Direktur PT BKMS, Bambang Soetiono, mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat pesisir yang berada di sekitar kawasan JIIPE.

 

“Program ini merupakan bentuk komitmen PT BKMS untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan yang berada di sekitar kawasan JIIPE. Kami berharap dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para nelayan dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang karena memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.