Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak hingga 80 Persen di Momen HUT RI ke-80

gresik | 18 Agustus 2025 15:24

 

Berdasarkan data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta, dengan 98,31 persen di antaranya memiliki ketetapan hingga Rp1 juta. Hal ini menunjukkan hampir seluruh masyarakat akan merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut.

 

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

 

“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ungkap Wabup Alif. (nov)