Surabaya, PustakaJC.co - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 464 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman.
Tahun ini, remisi terasa lebih istimewa karena juga bertepatan dengan pemberian Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa seluruh warga binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Dari total tersebut, 438 orang memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa I (RU & RD I), sementara 26 orang lainnya mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa II (RU & RD II).
“Remisi yang diperoleh ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saudara selama menjalani pidana. Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik,” ujar Yuliawan.
Dari total penerima, 26 narapidana yang mendapatkan RU & RD II dapat langsung bebas pada 17 Agustus 2025. Mereka berasal dari kasus perjudian online (judol) serta pencurian. Sementara itu, 438 warga binaan lainnya yang menerima RU & RD I masih harus melanjutkan sisa masa pidana.
Prosesi penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) usai pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan di kantor Pemkab Gresik. (nov)