Gresik, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan hadiah spesial bagi masyarakat di peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengumumkan pemberian insentif pajak daerah dengan potongan hingga 80 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program keringanan pajak ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, sebagai tindak lanjut amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Adapun skema potongan PBB-P2, yakni: ketetapan hingga Rp1 juta mendapat diskon 80 persen, Rp1 juta–Rp5 juta diskon 50 persen, Rp5 juta–Rp10 juta diskon 30 persen, Rp10 juta–Rp15 juta diskon 20 persen, sedangkan di atas Rp15 juta pengurangan bisa diberikan melalui permohonan sesuai aturan. Untuk BPHTB, diskon diberikan berdasarkan nilai perolehan objek pajak (NPOP).
Bupati Yani menegaskan, masyarakat yang memenuhi kriteria secara otomatis akan memperoleh insentif ini, termasuk 37 veteran di Gresik.
“Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat. Silahkan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” tegasnya.