Seleksi Kepala Sekolah Negeri Gresik Dibuka Awal 2027, 30 Kursi Kosong

gresik | 03 September 2026 19:03

 

Hamidah menjelaskan, pengisian jabatan kepala sekolah negeri tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Proses seleksi dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

Mekanisme tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dirjen KSPS) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

“Untuk mekanisme pengisian jabatannya ada seleksi dari pusat. Seleksi melalui Dirjen KSPS, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Jadi seleksi kepala sekolah itu dari kementerian semua, dengan sistem,” tuturnya.

 

Calon peserta seleksi juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

 

“Syaratnya sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ungkapnya.

 

Dengan rencana seleksi tersebut, puluhan jabatan kepala sekolah yang masih kosong diharapkan dapat segera terisi secara definitif. Sementara sebelum proses pengangkatan dilakukan, sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif tetap dipimpin oleh Plt. (ivan)