Seleksi Kepala Sekolah Negeri Gresik Dibuka Awal 2027, 30 Kursi Kosong

gresik | 03 September 2026 19:03

Seleksi Kepala Sekolah Negeri Gresik Dibuka Awal 2027, 30 Kursi Kosong
Ilustrasi Meja kerja kepala sekolah. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik berencana membuka seleksi kepala sekolah negeri pada awal 2027. Seleksi tersebut disiapkan untuk mengisi puluhan jabatan kepala sekolah yang masih kosong di sejumlah sekolah negeri.

 

Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dispendik Kabupaten Gresik, Nur Hamidah, mengatakan seleksi kepala sekolah belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelum tahapan seleksi dimulai, Dispendik Gresik akan menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) kepala sekolah pada Desember 2026.

 

“Belum. Kalau Desember nanti akan ada diklat kepala sekolah. Kemudian nanti awal 2027 akan ada seleksi kepala sekolah. Kita rencanakan untuk mengisi kursi-kursi yang kosong,” kata Hamidah, dikutip dark gresiksatu.com, Kamis, (3/9/2026).

 

 

Sebelumnya, terdapat sekitar 90 jabatan kepala sekolah jenjang SD yang kosong di Kabupaten Gresik. Sebanyak 57 jabatan telah terisi melalui proses pengangkatan pada awal 2026.

 

Saat ini, masih terdapat sekitar 30 jabatan kepala sekolah SD yang belum terisi. Selain itu, dua jabatan kepala sekolah SMP negeri juga masih mengalami kekosongan.

 

Kekosongan tersebut untuk sementara diatasi dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Kepala sekolah dari sekolah lain ditugaskan merangkap untuk memimpin sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif.

 

“Sekarang diisi Plt saja. Jadi kepala sekolah di sekolah lain merangkap ke sekolah yang kosong, diambilkan dari sekolah yang terdekat. Tapi ke depan Plt bisa diambilkan dari guru senior di sana,” jelasnya.

 

 

 

Hamidah menjelaskan, pengisian jabatan kepala sekolah negeri tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Proses seleksi dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

Mekanisme tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dirjen KSPS) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

“Untuk mekanisme pengisian jabatannya ada seleksi dari pusat. Seleksi melalui Dirjen KSPS, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Jadi seleksi kepala sekolah itu dari kementerian semua, dengan sistem,” tuturnya.

 

Calon peserta seleksi juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

 

“Syaratnya sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ungkapnya.

 

Dengan rencana seleksi tersebut, puluhan jabatan kepala sekolah yang masih kosong diharapkan dapat segera terisi secara definitif. Sementara sebelum proses pengangkatan dilakukan, sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif tetap dipimpin oleh Plt. (ivan)