Menurutnya, identitas hukum menjadi kunci masa depan anak-anak pekerja migran. Tanpa dokumen resmi, pendidikan mereka bisa terhenti sejak dini.
“Kita ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena status administratif. Orang tua mereka adalah pahlawan devisa, maka sudah menjadi tanggung jawab kita memberi perhatian penuh kepada anak-anak tersebut,” tegasnya.
Bupati Yani menyebut, MoU ini merupakan langkah awal Pemkab Gresik dalam membangun sistem perlindungan anak pekerja migran yang komprehensif. Selain urusan kependudukan, kerja sama juga diarahkan pada pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan.