Kabel Udara di Kota Gresik Akan Diturunkan, Proyek Relokasi Mulai Digulirkan Akhir 2025

gresik | 06 Januari 2026 10:16

Kabel Udara di Kota Gresik Akan Diturunkan, Proyek Relokasi Mulai Digulirkan Akhir 2025
Kabel semrawut di wilayah Perkotaan Gresik. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co – Penataan kabel udara yang selama ini tampak semrawut di kawasan perkotaan Gresik segera direalisasikan. Pemerintah Kabupaten Gresik menargetkan relokasi kabel udara ke bawah tanah mulai dikerjakan pada akhir 2025.

 

Pejabat Fungsional Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Gresik, Abdur Rahman, mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut hasil rembuk utilitas bersama para penyedia layanan jaringan telekomunikasi dan internet. Dilansir dari gresiksatu.com, Selasa, (6/1/2026).

 

“Secara umum kami meminta agar proyek ini mulai berjalan akhir tahun. Namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan perencanaan matang karena jaringan kabel terdiri dari backbone, distribusi, dan akses pelanggan. Jika dipindahkan secara terburu-buru, bisa mengganggu layanan masyarakat,” ujar Rahman, Selasa (6/1/2026).

 

 

Menurutnya, tantangan utama relokasi kabel adalah memastikan layanan internet dan telekomunikasi tetap berjalan normal selama proses pemindahan. Karena itu, relokasi akan dilakukan secara bertahap.

 

Sejumlah titik prioritas telah disiapkan, khususnya di lokasi yang sudah memiliki saluran ducting. Di antaranya persimpangan Jalan Veteran–Jalan RA Kartini, kawasan perlimaan, serta tujuh ruas kawasan heritage di pusat kota Gresik.

 

“Di titik-titik tersebut ducting sudah tersedia, sehingga proses relokasi relatif lebih mudah,” jelasnya.

 

 

 

Dari sisi teknis, waktu pengerjaan relokasi bervariasi tergantung skala jaringan. Untuk pemindahan kabel ke ducting yang sudah ada, pekerjaan dapat diselesaikan sekitar satu minggu. Sementara untuk jaringan besar, seperti milik Telkom, prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan.

 

“Provider menyampaikan, secara teknis penurunan kabel ke ducting bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun tetap ada tahapan perencanaan dan persetujuan internal,” tambah Rahman.

 

Terkait pembiayaan, Rahman menegaskan seluruh biaya relokasi menjadi tanggung jawab penyedia layanan. Pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi regulasi dan koordinasi agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

 

“Ini sepenuhnya tanggung jawab pihak swasta. Pemerintah daerah memastikan prosesnya tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (ivan)