Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, dengan mengedepankan manajemen talenta, prestasi, dan uji kompetensi.
“Prestasi dan kompetensi menjadi prioritas sebelum penempatan lokasi tugas,” tegasnya.
Dari total 71 kebutuhan kepala sekolah, Pemkab Gresik telah melantik 55 orang. Sisanya masih menunggu tahapan penyesuaian dan sementara diisi Plt. (ivan)