Sementara, Anggota DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap korporasi perusak lingkungan.
“Industri berat seperti semen dan petrokimia terus mencemari udara dan menebar limbah berbahaya. Restorasi dan pengawasan bukan pilihan, tetapi keharusan,” kata Yuyun.
Gresik menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca 50 persen pada 2030 dan zero emission pada 2050. Tantangan utama meliputi keterbatasan infrastruktur energi terbarukan dan tingginya kebutuhan investasi. (ivan)