Surabaya, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya resmi melarang aktivitas parkir di tepi Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku setiap hari dan ditujukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa larangan ini diputuskan melalui rapat koordinasi lintas instansi pada 30 Juli 2025. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Jalan Tunjungan ditetapkan sebagai kawasan tanpa parkir di tepi jalan umum.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 30 Juli, disepakati Jalan Tunjungan tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat parkir di tepi jalan," ujar Trio pada Jumat (1/8/25)