Sebagai bentuk evaluasi, Komisi B akan memanggil 49 pemilik usaha spa dan panti pijat yang tersebar di wilayah Surabaya. Pemanggilan ini bertujuan untuk meninjau kembali kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan operasional usaha.
“Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada usaha spa atau panti pijat yang menyalahgunakan izin, apalagi jika berkedok prostitusi. Kita ingin menegakkan aturan dan menertibkan sektor ini agar tidak meresahkan masyarakat,” tegas Komisi B DPRD Kota Surabaya itu.
Faridz menambahkan bahwa transparansi dan ketaatan hukum menjadi pondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Pahlawan.