“Komisi B menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Jika pelaku usaha tertib, maka iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bisa terwujud di Surabaya,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP, untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penindakan usaha tanpa izin.
“Kami harap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menjalankan bisnis tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Surabaya harus menjadi kota yang tertib dan ramah investasi,” tutup Faridz.
Dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat dari legislatif dan eksekutif, diharapkan sektor usaha kebugaran di Surabaya dapat tumbuh secara tertib, legal, dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. (ivan)