SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan upaya serius Pemkot Surabaya, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, untuk meningkatkan perlindungan anak.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati menjelaskan bahwa kebijakan jam malam ini didasari oleh Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
DP3APPKB Surabaya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan ini. DP3APPKB Surabaya secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan anak pada malam hari.