SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menertibkan usaha spa dan panti pijat yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga ketertiban masyarakat.
Beroperasinya SPA 129 tanpa izin resmi memicu perhatian Komisi B DPRD Surabaya. Ketua Komisi B, M Faridz Afif, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam sektor usaha kebugaran di Surabaya. Dilansir dari surabayapagi.com, Sabtu, (10/5/2025).
“Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Maka, kami tidak akan mentolerir adanya usaha yang beroperasi secara ilegal atau menyimpang dari izin yang seharusnya,” kata Faridz, Kamis, (9/5/2025).
Sebagai bentuk evaluasi, Komisi B akan memanggil 49 pemilik usaha spa dan panti pijat yang tersebar di wilayah Surabaya. Pemanggilan ini bertujuan untuk meninjau kembali kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan operasional usaha.
“Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada usaha spa atau panti pijat yang menyalahgunakan izin, apalagi jika berkedok prostitusi. Kita ingin menegakkan aturan dan menertibkan sektor ini agar tidak meresahkan masyarakat,” tegas Komisi B DPRD Kota Surabaya itu.
Faridz menambahkan bahwa transparansi dan ketaatan hukum menjadi pondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Pahlawan.
“Komisi B menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Jika pelaku usaha tertib, maka iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bisa terwujud di Surabaya,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP, untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penindakan usaha tanpa izin.
“Kami harap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menjalankan bisnis tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Surabaya harus menjadi kota yang tertib dan ramah investasi,” tutup Faridz.
Dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat dari legislatif dan eksekutif, diharapkan sektor usaha kebugaran di Surabaya dapat tumbuh secara tertib, legal, dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. (ivan)