Pemkot Surabaya kini tengah menyusun standar baku izin penggunaan badan jalan, bekerja sama dengan Kapolrestabes dan Kasatlantas Surabaya. Nantinya, setiap Kapolsek wajib menilai kondisi jalan sebelum izin diterbitkan, termasuk lebar tenda dan status jalur utama.
Sebagai solusi jangka panjang, Eri mengungkapkan rencana pembangunan gedung serbaguna di tiap wilayah agar warga memiliki tempat hajatan tanpa harus menutup jalan.
“Memang belum merata di semua wilayah, tapi ini langkah nyata agar warga tak lagi memakai jalan umum untuk acara pribadi,” tutupnya. (ivan)