Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Tegas, Hajatan Tutup Jalan Akan Ditindak!

surabaya | 21 Oktober 2025 05:43

Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Tegas, Hajatan Tutup Jalan Akan Ditindak!
Ilustrasi acara hajatan yang menutup jalan di Surabaya. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Fenomena hajatan yang menutup jalan di Surabaya kembali jadi sorotan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan menertibkan praktik tersebut dengan aturan tegas dan standar izin yang lebih ketat.

 

“Jalan raya itu milik publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya harus berizin karena bisa mengganggu fungsi jalan,” tegas Eri, dilansir dark jawapos.co, Selasa, (20/10/2025).

 

Eri menyoroti dampak serius dari penutupan jalan tanpa izin, termasuk hambatan bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Ia bahkan mengingatkan pernah ada kasus pasien yang terlambat ditangani akibat macet.

 

“Kalau fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan, itu kesalahan kita bersama,” ujarnya.

 

 

 

Pemkot Surabaya kini tengah menyusun standar baku izin penggunaan badan jalan, bekerja sama dengan Kapolrestabes dan Kasatlantas Surabaya. Nantinya, setiap Kapolsek wajib menilai kondisi jalan sebelum izin diterbitkan, termasuk lebar tenda dan status jalur utama.

 

Sebagai solusi jangka panjang, Eri mengungkapkan rencana pembangunan gedung serbaguna di tiap wilayah agar warga memiliki tempat hajatan tanpa harus menutup jalan.

 

“Memang belum merata di semua wilayah, tapi ini langkah nyata agar warga tak lagi memakai jalan umum untuk acara pribadi,” tutupnya. (ivan)