SURABAYA, PustakaJC.co — Dalam momentum Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kado istimewa bagi warganya berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku mulai 1 hingga 29 November 2025.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan, potongan BPHTB diberikan dengan besaran berbeda sesuai Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk transaksi jual beli di bawah Rp1 miliar, warga mendapat diskon 20 persen, sedangkan di atas Rp1 miliar mendapat 5 persen. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (7/11/2025).
Adapun untuk transaksi non jual-beli seperti waris dan hibah, Pemkot memberikan potongan lebih besar. NPOP di bawah Rp1 miliar mendapat diskon 40 persen, Rp1–2 miliar sebesar 15 persen, dan di atas Rp2 miliar 5 persen.
“Untuk kategori waris memang yang paling besar, sampai 40 persen. Kalau jual beli maksimal 20 persen,” jelas Miftachul, Rabu, (5/11/2025).