Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan, Kos Campur di Permukiman Bakal Dilarang

surabaya | 23 November 2025 19:56

 

Ia menjelaskan, mayoritas pelaku yang terjaring bukan warga Surabaya. Mereka akan dipulangkan setelah menjalani pembinaan di shelter Pemkot. Sementara itu, warga ber-KTP Surabaya akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot bersama DPRD kini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Kos, yang akan melarang kos campur antara laki-laki dan perempuan di wilayah permukiman.

 

“Kos di permukiman tidak boleh bercampur. Ini bisa ditiru anak-anak kecil. Kos laki-laki ya laki-laki semua, perempuan juga harus sendiri. Kalau rumah tangga, areanya berbeda lagi,” jelas Eri.