Di lingkungan sekolah, pengawasan diwajibkan diperketat. Guru piket dan petugas keamanan harus memantau aktivitas di sekitar sekolah pada jam masuk hingga pulang. Sistem penjemputan juga dipertegas: murid hanya boleh pulang dengan orang tua atau pihak yang sudah terdaftar. Untuk ojek online, sekolah wajib memeriksa bukti pemesanan sebelum murid meninggalkan area sekolah.
Sekolah diminta menjalin komunikasi aktif dengan orang tua untuk mencegah salah paham terkait penjemputan. Jika anak terlambat pulang, orang tua harus segera berkoordinasi dengan sekolah dan pengurus RT/RW.
Selain itu, satuan pendidikan diminta meningkatkan edukasi tentang cara mengenali potensi ancaman penculikan. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK/PPKSP) diminta rutin memberikan penyuluhan, termasuk ancaman yang datang melalui media sosial.
“Melindungi anak-anak Surabaya adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bergerak,” tutup Eri. (ivan)