Eri menegaskan, pemkot harus berhati-hati dalam menentukan konsep rusun, terutama jika menggunakan skema rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pasalnya, seluruh beban pemeliharaan rusunawa berada di tangan pemerintah daerah.
“Kalau rusunawa, bebannya ada di pemerintah. Maka aturan mainnya harus benar-benar dihitung sejak awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan survei lapangan sebagai tahap awal sebelum mengajukan lahan ke Kementerian PKP sekaligus menerima arahan teknis lanjutan. Usulan resmi pembangunan rusun direncanakan masuk pada tahun 2026.
Terkait peruntukan, Eri menjelaskan bahwa konsep rusun akan menyesuaikan skema yang dipilih. Jika berbentuk rusunawa, maka hunian diprioritaskan bagi warga miskin. Sementara jika menggunakan konsep rumah susun sederhana milik (rusunami), calon penghuni harus memenuhi kriteria tertentu agar mampu menjaga fasilitas yang tersedia. (ivan)