SURABAYA, PustakaJC.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi kebijakan parkir digital yang akan mulai diterapkan Pemerintah Kota Surabaya pada Januari 2026. Kebijakan ini dinilai penting demi menciptakan kenyamanan dan transparansi bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pelanggan.
Eri menegaskan, setiap pelaku usaha yang memiliki lahan parkir secara otomatis bertanggung jawab atas pengelolaannya. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. Dilansir dari suarasurabaya, Jumat, (19/12/2025).
“Saya sampaikan kepada pengusaha, ketika memiliki tempat usaha dan lahan parkir, maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab mereka,” ujar Eri, Jumat, (19/12/2025).