Menurutnya, penanganan sengketa tanah dan persoalan premanisme tidak hanya melibatkan Pemkot Surabaya, tetapi juga seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Bukan hanya pemerintah kota, tetapi seluruh Forkopimda yang ada di Kota Surabaya,” tegasnya.
Eri menjelaskan, masyarakat kini tidak lagi terbatas melaporkan persoalan tanah melalui kelurahan. Aduan dapat langsung diajukan ke Satgas Reformasi Agraria agar proses penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Jika ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, tidak hanya bisa dilakukan lurah, tetapi juga bisa mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria,” katanya.