SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di sekolah sebagai langkah pencegahan paparan radikalisme, pornografi, dan konten negatif lainnya di kalangan pelajar.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan yang digelar di Convention Hall Arif Rahman Hakim Surabaya, Rabu, (14/1/2026).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan adanya informasi mengkhawatirkan dari Densus 88 terkait sejumlah anak sekolah yang terindikasi terpapar paham radikal melalui gawai. Paparan tersebut diperoleh dari konten digital yang diakses tanpa pengawasan orang tua. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (14/1/2026).
“Informasi dari Densus 88, ada anak yang terpapar paham radikal melalui HP. Anak tersebut belajar menyakiti orang lain hingga rencana tindakan berbahaya dari konten di internet,” ujar Eri.