Berdasarkan hasil pendataan, motor-motor curian tersebut tidak hanya berasal dari Surabaya, tetapi juga dari berbagai daerah lain. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan datang langsung ke lokasi Bazar Ranmor untuk melakukan pengecekan.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik cukup membawa dokumen pendukung kepemilikan seperti BPKB, STNK, atau bukti tilang.
Melalui program ini, kepolisian berharap kendaraan hasil kejahatan dapat kembali ke tangan pemiliknya sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan curanmor di Kota Pahlawan. (ivan)