Polrestabes Surabaya Siapkan Pengembalian 800 Motor Curian Tanpa Biaya

surabaya | 18 Januari 2026 19:28

Polrestabes Surabaya Siapkan Pengembalian 800 Motor Curian Tanpa Biaya
Sekitar 800 motor hasil ungkap kasus curanmor terparkir rapi di halaman Mapolrestabes Surabaya, sebelum dikembalikan ke pemiliknya lewat program Bazar Ranmor. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Polrestabes Surabaya menyiapkan pengembalian sekitar 800 sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemiliknya melalui program Bazar Ranmor.

 

Program tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui unggahan di akun Instagram resminya, @luthfie.daily. Pengembalian kendaraan akan dilaksanakan dalam dua sesi di halaman Mapolrestabes Surabaya. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (18/1/2026).

 

“800 barang bukti ranmor siap dijemput pemiliknya. Sesi pertama pada 21–24 Januari 2026 dan sesi kedua pada 26–30 Januari 2026,” tulis Kombes Pol Luthfie, Minggu, (18/1/2026).

 

 

 

Dalam video yang dibagikan, terlihat ratusan sepeda motor berbagai jenis dan merek terparkir rapi. Sejumlah kendaraan bahkan masih menggunakan pelat nomor luar daerah, menandakan kasus curanmor tidak hanya terjadi di wilayah Surabaya.

 

Luthfie menjelaskan, sebagian besar motor hasil curanmor telah mengalami pergantian pelat nomor oleh pelaku. Untuk memastikan identitas kepemilikan, petugas melakukan penelusuran melalui nomor mesin kendaraan.

 

“Kebanyakan nomor polisi sudah diganti. Kami telusuri kembali melalui nomor mesin, lalu muncul nama pemilik aslinya,” ujar alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut.

 

 

 

Berdasarkan hasil pendataan, motor-motor curian tersebut tidak hanya berasal dari Surabaya, tetapi juga dari berbagai daerah lain. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan datang langsung ke lokasi Bazar Ranmor untuk melakukan pengecekan.

 

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik cukup membawa dokumen pendukung kepemilikan seperti BPKB, STNK, atau bukti tilang.

 

Melalui program ini, kepolisian berharap kendaraan hasil kejahatan dapat kembali ke tangan pemiliknya sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan curanmor di Kota Pahlawan. (ivan)