SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mengklaim telah menyiapkan dana Rp 57 miliar untuk ganti rugi warga terdampak proyek Flyover Taman Pelangi, Jalan Jemur Gayungan. Dana tersebut kini dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Surabaya karena adanya sengketa kepemilikan lahan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dana ganti rugi itu diperuntukkan bagi 16 persil yang masuk dalam area proyek. Nilai kompensasi, menurutnya, telah sesuai hasil appraisal dan telah disetujui para pemilik persil. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (14/12/2025).
“Taman Pelangi ada beberapa yang kita konsinyasi. Uang ganti rugi sudah dikirim ke pengadilan. Kita sudah menjalankan prosedur karena ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri, Minggu, (14/12/2025).