Eri mengakui hingga kini masih ada warga yang belum menerima ganti rugi secara langsung. Hal tersebut disebabkan adanya sengketa antarwarga, sehingga pemerintah kota memilih mekanisme konsinyasi agar proses hukum tetap berjalan.
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tapi terkendala proses hukum. Kalau konsinyasi di pengadilan, uang ganti rugi bisa diambil di sana,” imbuhnya.
Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.