SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Ketentuan ini mencakup besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta porsi nilai manfaat sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Berdasarkan salinan Keppres yang dirilis Jumat, (5/12/2025), besaran BPIH ditetapkan berbeda untuk tiap embarkasi. Untuk Surabaya, BPIH 2026 tercatat mencapai Rp93.860.981. Dilansir dari suarasurabaya.net, jumat, (5/12/2025).
Adapun rincian BPIH beberapa embarkasi lainnya antara lain:
• Aceh Rp78.324.981
• Medan Rp79.379.071
• Batam Rp87.380.981
• Padang Rp81.085.481
• Palembang Rp87.422.481
• Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
• Solo Rp86.448.981
• Balikpapan Rp88.791.481
• Makassar Rp89.108.738
• Lombok Rp88.167.381
• Kertajati Rp91.774.581
• Yogyakarta Rp86.170.981