Presiden Tetapkan BPIH 2026, Embarkasi Surabaya Ditaksir Rp60 Juta

surabaya | 05 Desember 2025 18:53

 

 

Nilai manfaat untuk jamaah haji khusus mencapai Rp7,23 miliar.

 

Keppres ini turut mengatur mekanisme penyetoran Bipih melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menetapkan teknis pelaksanaan keputusan tersebut.

 

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan pada 13 November 2025. Pemerintah memastikan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah haji, termasuk akuntabilitas pengelolaan biaya dan perlindungan jamaah. (ivan)