Presiden Tetapkan BPIH 2026, Embarkasi Surabaya Ditaksir Rp60 Juta

surabaya | 05 Desember 2025 18:53

Presiden Tetapkan BPIH 2026, Embarkasi Surabaya Ditaksir Rp60 Juta
Jemaah haji dari berbagai penjuru dunia melaksanakan tawaf ifadhah, sai, dan tahalul di Masjidil Haram. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Ketentuan ini mencakup besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta porsi nilai manfaat sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

 

Berdasarkan salinan Keppres yang dirilis Jumat, (5/12/2025), besaran BPIH ditetapkan berbeda untuk tiap embarkasi. Untuk Surabaya, BPIH 2026 tercatat mencapai Rp93.860.981. Dilansir dari suarasurabaya.net, jumat, (5/12/2025).

 

Adapun rincian BPIH beberapa embarkasi lainnya antara lain:

Aceh Rp78.324.981

Medan Rp79.379.071

Batam Rp87.380.981

Padang Rp81.085.481

Palembang Rp87.422.481

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281

Solo Rp86.448.981

Balikpapan Rp88.791.481

Makassar Rp89.108.738

Lombok Rp88.167.381

Kertajati Rp91.774.581

Yogyakarta Rp86.170.981

 

 

 

Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler juga ditetapkan berbeda tiap embarkasi. Embarkasi Surabaya tercatat sebesar Rp60.645.422. Adapun beberapa besaran Bipih lain meliputi:

Aceh Rp45.109.422

Medan Rp46.163.512

Batam Rp54.125.422

Padang Rp47.869.922

Palembang Rp54.206.922

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722

Solo Rp53.233.422

Balikpapan Rp55.575.922

Makassar Rp55.893.179

Lombok Rp54.951.822

Kertajati Rp58.559.022

Yogyakarta Rp52.955.422

 

Pemerintah juga menetapkan nilai manfaat untuk jamaah reguler sebesar Rp6,69 triliun, digunakan untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jamaah, pembinaan, hingga pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.

 

 

 

Nilai manfaat untuk jamaah haji khusus mencapai Rp7,23 miliar.

 

Keppres ini turut mengatur mekanisme penyetoran Bipih melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menetapkan teknis pelaksanaan keputusan tersebut.

 

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan pada 13 November 2025. Pemerintah memastikan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah haji, termasuk akuntabilitas pengelolaan biaya dan perlindungan jamaah. (ivan)