SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Ketentuan ini mencakup besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta porsi nilai manfaat sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Berdasarkan salinan Keppres yang dirilis Jumat, (5/12/2025), besaran BPIH ditetapkan berbeda untuk tiap embarkasi. Untuk Surabaya, BPIH 2026 tercatat mencapai Rp93.860.981. Dilansir dari suarasurabaya.net, jumat, (5/12/2025).
Adapun rincian BPIH beberapa embarkasi lainnya antara lain:
• Aceh Rp78.324.981
• Medan Rp79.379.071
• Batam Rp87.380.981
• Padang Rp81.085.481
• Palembang Rp87.422.481
• Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
• Solo Rp86.448.981
• Balikpapan Rp88.791.481
• Makassar Rp89.108.738
• Lombok Rp88.167.381
• Kertajati Rp91.774.581
• Yogyakarta Rp86.170.981
Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler juga ditetapkan berbeda tiap embarkasi. Embarkasi Surabaya tercatat sebesar Rp60.645.422. Adapun beberapa besaran Bipih lain meliputi:
• Aceh Rp45.109.422
• Medan Rp46.163.512
• Batam Rp54.125.422
• Padang Rp47.869.922
• Palembang Rp54.206.922
• Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
• Solo Rp53.233.422
• Balikpapan Rp55.575.922
• Makassar Rp55.893.179
• Lombok Rp54.951.822
• Kertajati Rp58.559.022
• Yogyakarta Rp52.955.422
Pemerintah juga menetapkan nilai manfaat untuk jamaah reguler sebesar Rp6,69 triliun, digunakan untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jamaah, pembinaan, hingga pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
Nilai manfaat untuk jamaah haji khusus mencapai Rp7,23 miliar.
Keppres ini turut mengatur mekanisme penyetoran Bipih melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menetapkan teknis pelaksanaan keputusan tersebut.
Keppres Nomor 34 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan pada 13 November 2025. Pemerintah memastikan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah haji, termasuk akuntabilitas pengelolaan biaya dan perlindungan jamaah. (ivan)