Lebih lanjut, Eri Cahyadi menargetkan pengosongan Kampung Taman Pelangi rampung pada Desember 2025. Setelah itu, pembangunan flyover akan dilanjutkan pada 2026 oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sementara Pemkot Surabaya berperan dalam penyediaan lahan.
Meski telah ditetapkan batas waktu pengosongan pada Jumat (12/12), tercatat masih ada tujuh warga yang bertahan dan menolak meninggalkan rumah. Mereka mengaku belum menerima kompensasi atas pembongkaran permukiman.
Spanduk penolakan pun terpasang di pintu masuk kampung, berisi tuntutan agar penggusuran tidak dilakukan sebelum ganti rugi dibayarkan.
“Kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan,” tulis warga dalam banner tersebut. (ivan)