SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mengklaim telah menyiapkan dana Rp 57 miliar untuk ganti rugi warga terdampak proyek Flyover Taman Pelangi, Jalan Jemur Gayungan. Dana tersebut kini dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Surabaya karena adanya sengketa kepemilikan lahan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dana ganti rugi itu diperuntukkan bagi 16 persil yang masuk dalam area proyek. Nilai kompensasi, menurutnya, telah sesuai hasil appraisal dan telah disetujui para pemilik persil. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (14/12/2025).
“Taman Pelangi ada beberapa yang kita konsinyasi. Uang ganti rugi sudah dikirim ke pengadilan. Kita sudah menjalankan prosedur karena ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri, Minggu, (14/12/2025).
Eri mengakui hingga kini masih ada warga yang belum menerima ganti rugi secara langsung. Hal tersebut disebabkan adanya sengketa antarwarga, sehingga pemerintah kota memilih mekanisme konsinyasi agar proses hukum tetap berjalan.
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tapi terkendala proses hukum. Kalau konsinyasi di pengadilan, uang ganti rugi bisa diambil di sana,” imbuhnya.
Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menargetkan pengosongan Kampung Taman Pelangi rampung pada Desember 2025. Setelah itu, pembangunan flyover akan dilanjutkan pada 2026 oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sementara Pemkot Surabaya berperan dalam penyediaan lahan.
Meski telah ditetapkan batas waktu pengosongan pada Jumat (12/12), tercatat masih ada tujuh warga yang bertahan dan menolak meninggalkan rumah. Mereka mengaku belum menerima kompensasi atas pembongkaran permukiman.
Spanduk penolakan pun terpasang di pintu masuk kampung, berisi tuntutan agar penggusuran tidak dilakukan sebelum ganti rugi dibayarkan.
“Kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan,” tulis warga dalam banner tersebut. (ivan)