SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan sistem parkir non-tunai secara bertahap di seluruh tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, keadilan tarif, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Digitalisasi parkir diawali dengan uji coba pembayaran non-tunai di sejumlah titik strategis. Pemkot Surabaya menyiapkan berbagai metode pembayaran, mulai e-money, e-toll hingga QRIS, serta membekali juru parkir dengan perangkat Electronic Data Capture (EDC). Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (22/12/2025).
Pemkot menargetkan sistem ini diterapkan penuh pada 1.510 titik parkir dengan melibatkan 1.749 juru parkir resmi pada Februari 2026.