Surabaya Terapkan Parkir Non-Tunai di Seluruh Tempat Usaha Mulai 2026

surabaya | 22 Desember 2025 05:39

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menilai potensi PAD dari parkir tepi jalan umum di Surabaya sangat besar jika dikelola optimal. Ia menyebut nilainya bisa mencapai Rp55 miliar per tahun, sehingga sistem manual yang rawan kebocoran perlu segera ditinggalkan.

 

“Digitalisasi parkir menjadi solusi untuk meminimalkan kebocoran penerimaan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan,” ujarnya.

 

 

Secara hukum, kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi kewenangan pemungutan secara digital guna mewujudkan transparansi dan pemerataan.