Pemkot Surabaya Tegaskan Malam Nataru Harus Aman, Knalpot Brong hingga Petasan Dilarang

surabaya | 18 Desember 2025 19:22

Pemkot Surabaya Tegaskan Malam Nataru Harus Aman, Knalpot Brong hingga Petasan Dilarang
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memperpanjang lagi tenggat proyek rumah pompa. Kontraktor yang molor akan dikenakan denda hingga proyek rampung. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya memperketat aturan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan melarang penggunaan knalpot brong, konvoi kendaraan, serta petasan dan kembang api. Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Surat Edaran (SE) demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama malam Nataru.

 

Eri menegaskan, larangan tersebut bersifat tegas dan harus dipatuhi seluruh warga Surabaya. Menurutnya, aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan tidak akan ditoleransi. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (18/12/2025).

 

“Tidak ada knalpot brong. Tidak ada konvoi dan arak-arakan pada malam pergantian tahun. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan dan menyalakan petasan atau kembang api,” ujar Eri Cahyadi, Kamis, (18/12/2025).