Tak hanya itu, lurah dan camat diminta melakukan verifikasi lapangan serta monitoring terhadap setiap permohonan pindah datang. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, pendatang akan didata sebagai penduduk non-permanen.
Pada level terbawah, RT/RW juga mendapat peran krusial. Mereka diwajibkan mendata setiap penduduk baru di wilayahnya. Warga ber-KTP luar daerah harus melapor maksimal 1x24 jam sejak kedatangan.
“Pelaporan bisa dilakukan mandiri atau kolektif melalui Ketua RT lewat laman resmi Dispendukcapil Surabaya,” kata Lilik.